Warga pun mempertanyakan integritas penegak hukum, karena saat penangkapan AgngS, turut diamankan satu unit sepeda motor. Namun, saat itu AgngS dan keluarganya tak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah kepada petugas.
Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI), BB Purba, meminta Polrestabes Medan bertindak lebih proaktif. Ia mendesak agar penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Kami minta agar Reskrim Polrestabes Medan tidak diam. Keabsahan surat kendaraan yang dulu diamankan bersama AgngS harus ditelusuri,” tegas BB Purba kepada wartawan.
Menurutnya, jika aparat serius menindaklanjuti, bukan tidak mungkin akan terungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mungkin terkait. Bahkan, bisa jadi akan ditemukan kaitan dengan insiden tawuran antar genk motor, yang beberapa kali menelan korban jiwa di wilayah Percut Sei Tuan.
“Dari penelusuran ini bisa terbuka peluang ungkap jaringan kriminal yang lebih luas, termasuk peristiwa tewasnya remaja dalam konflik antar genk,” tutup BB Purba dengan nada serius.
Jika terbukti melindungi atau tidak menindak tegas buronan, pihak kepolisian dapat dikenai pelanggaran etik dan profesionalisme. Sedangkan bagi DB, yang diduga terlibat pidana, dapat dijerat dengan pasal sesuai KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana maksimal penjara bertahun-tahun.












