Di Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Kursaidah dijatuhi hukuman enam bulan penjara, denda Rp10 juta. Apabila tidak membayar denda maka akan dikenakan kurungan penjara selama dua bulan.
Tidak Terima
Kursaidah banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Sialnya, keinginan Kursaidah untuk bebas dari jerat hukum tidak terpenuhi. Pengadilan Tinggi Banda Aceh justru menguatkan putusan PN Kuala Simpang. Kemudian Kursaidah kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung juga menguatkan putusan sebelumnya.
Anehnya, Kursaidah sampai saat ini belum juga menjalani hukuman. Bahkan, Kejari Kuala Simpang sudah menetapkannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
βKita minta jaksa eksekutor Kejari Kuala Simpang tidak kucing-kucingan dalam kasus ini. Hukum sudah inkrah, tapi kenapa tidak diburu dan tidak ditangkap,β tutur Sukri.
Dalam kasus ini, ujar Sukri, sesuai risalah putusan Mahkamah Agung, banyak pihak yang terlibat. Salah satunya, Kabir Bedi yang kini menjabat Dirut Perumda Tirtanadi Sumut. Kabir merupakan salah satu penerima lahan hutan negara dengan dalih ganti rugi. Tidak tanggung-tanggung, Kabir dua kali menerima lahan hutan seluas 36,73 hektar dengan rincian 22,73 hektar dan 14 hektar.












