Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

DPP GARANSI Minta Kejagung Ungkap Keterlibatan Kabir Bedi dalam Kasus DPO Hj Kursaidah

×

DPP GARANSI Minta Kejagung Ungkap Keterlibatan Kabir Bedi dalam Kasus DPO Hj Kursaidah

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus. (kedannews.com/istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Di Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Kursaidah dijatuhi hukuman enam bulan penjara, denda Rp10 juta. Apabila tidak membayar denda maka akan dikenakan kurungan penjara selama dua bulan.

Tidak Terima

MEMPROSES ADSENSE...

Kursaidah banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Sialnya, keinginan Kursaidah untuk bebas dari jerat hukum tidak terpenuhi. Pengadilan Tinggi Banda Aceh justru menguatkan putusan PN Kuala Simpang. Kemudian Kursaidah kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung juga menguatkan putusan sebelumnya.

Anehnya, Kursaidah sampai saat ini belum juga menjalani hukuman. Bahkan, Kejari Kuala Simpang sudah menetapkannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

β€œKita minta jaksa eksekutor Kejari Kuala Simpang tidak kucing-kucingan dalam kasus ini. Hukum sudah inkrah, tapi kenapa tidak diburu dan tidak ditangkap,” tutur Sukri.

Dalam kasus ini, ujar Sukri, sesuai risalah putusan Mahkamah Agung, banyak pihak yang terlibat. Salah satunya, Kabir Bedi yang kini menjabat Dirut Perumda Tirtanadi Sumut. Kabir merupakan salah satu penerima lahan hutan negara dengan dalih ganti rugi. Tidak tanggung-tanggung, Kabir dua kali menerima lahan hutan seluas 36,73 hektar dengan rincian 22,73 hektar dan 14 hektar.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *