Medan, kedanenws.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) menyoroti persoalan hukum terkait alih fungsi hutan produksi tetap milik negara menjadi perkebunan sawit, karet, dan sentang, di Desa Pante Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang. GARANSI desak kejaksaan segera memburu dan menahan terpidana yang sudah divonis berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung.
βDemi tegaknya hukum. Terpidana sebaiknya menyerahkan diri menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung. Tidak elok menjadi DPO selamanya,β ucap Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, kepada wartawan, Minggu (24/9/2023).
DPO itu, papar Sukri, diketahui bernama Hj Kursaidah. Ia dinyatakan terbukti bersalah dengan menduduki dan menggunakan kawasan Hutan Produksi Tetap di Areal 200, Desa Pante Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang dari tahun 2006 hingga 2011 silam. Tanpa memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI, Kursaidah mengubah hutan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit, karet dan sentang. Atas perbuatannya, Kursaidah dikenakan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) a Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.












