Kabarnya, terpidana Kursaidah yang sudah DPO merupakan ibu kandung dari Kabir Bedi. Kuat dugaan Kabir mengetahui keberadaan orang tuanya, Kursaidah.
“Ada indikasi Kabir mengetahui dan melindungi terpidana Kursaidah yang sudah lama ditetapkan DPO,” tukas Sukri.
Penelusuran GARANSI
Ada indikasi terjadinya alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan itu, ditengarai tidak terlepas dari peran serta Kabir Bedi. Disebut sebut Kabir Bedi diduga turut membiayai alih fungsi puluhan hektar lahan hutan tersebut.
Sesuai risalah putusan Mahkamah Agung, selain Kabir Bedi turut juga sejumlah nama sebagai pemilik lahan hutan yang mendapatkannya dengan cara ganti rugi. Nama nama itu disinyalir masih berkerabat dengan Kabir. Hanya saja, cuma nama Hj Kursaidah, ibu kandung Kabir Bedi yang didudukkan menjadi pesakitan.
“Sebagai anak, Kabir seharusnya menyelamatkan ibunya dari jeratan kasus hukum. Ibu yang tidak tahu apa apa, kini menjadi korban keserakahan duniawi. Sungguh keterlaluan,” sebutnya.
DPP GARANSI akan mengawal kasus ini sampai ke Kejaksaan Agung.
“Kami sangat mempertanyakan profesionalisme Kejaksaan Negeri Kuala Simpang dan Kejati Aceh, karena dianggap tidak mampu melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sebab sudah bertahun-tahun tidak mampu menangkap seorang terpidana alih fungsi hutan negara,” tandas Sukri.












