Medan, kedannews.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan telah menyampaikan 25 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk disepakati dan disetujui menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2022, pada sidang paripurna, 24 Januari 2022 lalu.
“Dari 25 propemperda yang diajukan untuk disetujui jadi ranperda, salah satunya adalah Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Medan,” ucap Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajudin Sagala,S.Pd.I, kepada wartawan disela-sela Rapat Kerja (Raker) DPRD Kota Medan di Sibolangit, Senin (18/7/2022) pagi.
Pernyataan Rajudin Sagala ini menanggapi usulan Wakil Walikota Medan (Wawako), Aulia Rachman, agar adanya perda yang mengatur tentang pendidikan Kota Medan, saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Raker DPRD Kota Medan kemarin.
“Kita apresiasilah usulan Wakil Walikota Medan itu. Namun Ranperda terkait hal itu, saat ini memang sudah diajukan,” ungkap politisi PKS ini.
Rajudin melanjutkan, terutama untuk pengawasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang hingga kini masih terus diawasi secara intensif.












