Medan, kedannews.com β Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tarkait adanya aduan masyarakat tentang Perluasan Drainase dan Bangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung, Senin (28/08/2023).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Haris Kelana Damanik didampingi sejumlah anggota Komisi diantaranya, Dedi Aksyari, Edwin Sugesti dan yang lainnya bersama Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, serta Camat, Lurah dan Masyarakat yang merasa keberatan.
Haris mengatakan bahwa rapat ini terkait adanya keberatan warga atas masalah penyempitan badan jalan sebagai akibat pekerjaan pelebaran parit, dan bangunan tanpa persetujuan bangunan gedung yang terdapat di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Medan Marelan.
Sesuai dengan kebijakan Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution untuk mengatasi banyaknya genangan air sebagai akibat kurangnya resapan air di daerah Kota Medan, maka diambil alternatif normalisasi dan pelebaran parit-parit di Kota Medan.












