Medan, kedannews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rencana APBD tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (28/08/23).
Dalam laporan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Medan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disampaikan dari sisi belanja, anggaran belanja tahun anggaran 2024 sebesar Rp7.997.198.716.003, pendapatan daerah sebesar Rp7.465.569.188.540, pembiayaan penerimaan sebesar Rp 531.629.527.463 dan pembiayaan pengeluaran Rp531.629.527.463.
Rajudin Sagala mengatakan, dalam penetapan target pendapatan 2024, Pemko Medan harus melihat capaian realisasi pendapatan tahun anggaran 2022 hingga semester pertama tahun anggaran 2023.
Selain itu, pelaksanaan optimalisasi dan intensifikasi perpajakan serta retribusi daerah harus dapat diimplementasikan melalui penguatan, pengawasan dan penegakan hukum.
“Peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki korelasi dengan peningkatan kualitas pembangunan kota dan pelayanan pemerintah daerah (Pemda) dalam memberikan pelayanan publik yang baik. Penetapan proyeksi target pendapatan harus direalisasikan dengan optimal sehingga tidak mengganggu program belanja daerah,” katanya.












