MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Dr. Sa’i Apresiasi Langkah Bobby Nasution Terapkan Pidana Kerja Sosial di Sumut

×

Dr. Sa’i Apresiasi Langkah Bobby Nasution Terapkan Pidana Kerja Sosial di Sumut

Sebarkan artikel ini

Program RJ Diakui sebagai Terobosan Hukum Humanis dan Masuk Agenda Prioritas PHTC

Ketua Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Dr. Sa’i Nilai Program Ini Strategis dan Tepat Sasaran

Dr. Sa’i Rangkuti menilai bahwa kehadiran pidana kerja sosial merupakan langkah besar bagi pembaruan sistem pemidanaan di Indonesia, terutama di daerah.

Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dapat:

MEMPROSES ADSENSE...
  • mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan,

  • memberikan efek jera yang proporsional,

  • tidak memutus hubungan sosial pelaku dengan keluarga,

  • sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Tidak semua pelanggaran harus berakhir di penjara. Ada banyak kasus yang lebih tepat diselesaikan dengan pendekatan restoratif, dan Sumut kini telah menjadi pionir dalam hal itu,” ujar Dr. Sa’i.

Ia juga menyebut bahwa kebijakan tersebut dapat menjadi model bagi daerah lain. Menurutnya, pendekatan RJ yang didorong oleh Gubernur Bobby adalah wujud keberpihakan terhadap masyarakat kecil yang sering kali menjadi korban kriminalisasi ringan.

“Kebijakan ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal kemanusiaan dan masa depan penegakan keadilan di Sumut,” tambahnya.

Penandatanganan PKS di Kantor Gubernur Sumut, 18 November 2025

Penerapan pidana kerja sosial ini dipertegas kembali dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumut yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial hanya dapat dijalankan berdasarkan putusan pengadilan.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” kata Undang Mugopal.

Ia mengingatkan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan wajib dilaksanakan delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023.

Undang Mugopal juga menyampaikan sejumlah pertimbangan bagi jaksa sebelum memilih pidana kerja sosial, seperti:

Pengaduan DLH Kota Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *