MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Dr. Sa’i Apresiasi Langkah Bobby Nasution Terapkan Pidana Kerja Sosial di Sumut

×

Dr. Sa’i Apresiasi Langkah Bobby Nasution Terapkan Pidana Kerja Sosial di Sumut

Sebarkan artikel ini

Program RJ Diakui sebagai Terobosan Hukum Humanis dan Masuk Agenda Prioritas PHTC

Ketua Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

  • terdakwa berusia di atas 75 tahun,

  • terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana,

    MEMPROSES ADSENSE...
  • kerugian korban tidak besar,

  • terdakwa telah mengganti kerugian,

  • hingga faktor relevan lainnya.

“Ada sekitar 300 jenis kerja sosial yang bisa diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, saluran air, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP. Semua disesuaikan dengan kemampuan pelaku,” tambahnya.

Bobby: Pidana Kerja Sosial Masuk RPJMD dan Program PHTC Sumut

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dalam kesempatan itu menegaskan bahwa Restorative Justice merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) yang telah ia sosialisasikan sejak masa kampanye. Pidana kerja sosial, katanya, telah dimasukkan ke dalam RPJMD Sumut sebagai komitmen menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan progresif.

Pengaduan DLH Kota Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *