Aksi damai tersebut diwarnai dengan orasi-orasi keras yang meminta aparat penegak hukum segera bertindak. Para orator menyebut, ujaran kebencian dan penghinaan yang dilakukan dua akun TikTok itu tidak hanya melukai pribadi Bobby Nasution dan keluarganya, tapi juga mencederai etika dan nilai budaya masyarakat Sumatera Utara.
Perwakilan relawan pun akhirnya diterima oleh penyidik dari Direktorat Siber Polda Sumut untuk menanyakan perkembangan dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang sebelumnya telah dilayangkan. Namun hingga kini, pihak kepolisian menyatakan laporan tersebut masih dalam proses.
Relawan memperingatkan bahwa bila tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, mereka akan kembali menggelar aksi dengan massa yang jauh lebih besar.
Ketua Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH, dalam keterangannya menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk spontanitas dari para relawan yang resah melihat maraknya ujaran tak pantas di media sosial. Ia menegaskan bahwa pernyataan-pernyataan bernuansa penghinaan, hoaks, asusila, maupun ancaman, termasuk dalam kategori delik umum, yang berarti siapa pun dapat melaporkannya ke polisi.












