“Ketika memberikan statement tidak patut, maka akibat hukumnya berpotensi telah masuk ke dalam domain Undang-Undang ITE,” jelas Sa’i bersama timnya, Rizky Fatimantara Pulungan, SH.
Menurut Sa’i, dalam Undang-Undang ITE terdapat perbedaan antara delik aduan dan delik umum. Jika termasuk delik umum, maka polisi bisa bertindak meskipun tanpa laporan dari korban. Bahkan, polisi dapat menggunakan Laporan Model A, yakni membuat laporan inisiatif tanpa pengaduan masyarakat, jika ditemukan unsur yang menimbulkan kegaduhan.
“Jika pernyataan itu menimbulkan keresahan masyarakat, maka sudah sepatutnya menjadi dasar hukum bagi aparat untuk melakukan tindakan,” ujarnya.
Lebih jauh, Sa’i juga menyinggung aspek budaya. Ia menekankan bahwa budaya Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai sopan santun, tepo seliro, dan saling menghormati. Pernyataan yang tidak pantas di media sosial, lanjutnya, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai luhur bangsa.
“Budaya kita mengajarkan sopan santun, bukan caci maki. Jika pernyataan di media sosial merusak tatanan itu, maka harus diberi efek jera,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sa’i menegaskan bahwa dalam sistem hukum pidana, tanggung jawab hukum seseorang tidak bisa dihindari apabila telah melanggar aturan yang berlaku.
“Selama aturan hukum itu ada dan terdapat juga sanksi, maka setiap orang yang melanggar hukum dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya, kecuali tidak ada aturan hukum yang mengaturnya, Sebagaimana asas hukum pidana menyebutkan Nullum delictum nulla poena sine previa lege poenali, yang berarti tidak ada tindak pidana, tidak ada hukuman tanpa undang-undang yang mendahuluinya,” tambahnya tegas.
Sa’i berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas demi menjaga martabat individu, nilai budaya, serta keutuhan bangsa dari potensi perpecahan yang ditimbulkan oleh kebebasan berpendapat yang kebablasan di media sosial.












