Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke hotel tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap kamar yang dicurigai yaitu kamar A lantai 2. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang berinisial RS
dan Bili.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersebut, petugas masuk dan melihat sdra RS membuang sesuatu benda menggunakan tangan kirinya. Lalu salah satu petugas langsung mengecek barang yang dibuang sdr RS tersebut yaitu 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan didalam 1 (satu) bungkus plastik klip transparan.
Setelah itu petugas mengamankan terduga pelaku dan barang bukti tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan dikamar hotel tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan beberapa buah plastik klip kosong yang ditemukan dilantai kamar hotel, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru diatas tempat tidur.
Petugas menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut dan kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya. Kemudian petugas membawa diduga pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.












