Medan, kedannews.com – Naas bagi 2 orang diduga pelaku perdagangan satwa liar dilindungi dari tempat yang berbeda di Medan yang diamankan Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) bersama Unit 3 Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
Kedua pria itu yakni ARR, warga Jalan Jamin Ginting Kompleks Griya Ladang Bambu No. C03, Kecamatan Medan Tuntungan dan MA warga Jalan Abadi Gang. Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal kota Medan.
Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara,Ir. Irzal Azhar, M.Si. bersama Kepala Subbag Data, Evlap melalui Kehumasan BBKSDA Sumut Andoko Hidayat Rabu (02/02/2022) mengatakan ARR dan MA diamankan petugas diduga hendak memperdagangkan satwa liar dilindungi berupa dua individu Emys (Kura-kura Kaki Gajah) atau Baning Coklat (Manouria Emys),dan tiga individu Sanca Hijau (Morelia Viridis) dan satu individu Buaya Sinyulong (Tomistoma Schelegelli).
Dikatakan Andoko, terungkapnya kasus kepemilikan dan perdangangan satwa liar dilindungi ini bermula diketahui dari informasi masyarakat yang memyampaikan adanya seorang di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan memiliki beberapa satwa liar dilindungi di kediamannya .












