Medan, kedannews.co.id – Dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran proyek eks Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDA CKTR) Sumatera Utara tahun 2022 mencuat ke permukaan. Total nilai dugaan penyimpangan anggaran mencapai Rp20.394.971.031.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kasus ini berkaitan dengan 31 item kegiatan dari Satuan Kerja Dinas SDA CKTR Sumut. Anggaran proyek bersumber dari DIPA 2021 Nomor 033.06.1.079330/2022 tertanggal 17 November 2021 dengan realisasi penuh sebesar Rp20,39 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan mark-up hingga kegiatan fiktif.
Seorang sumber yang mengetahui persoalan ini menyebut, lemahnya pengawasan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat sejumlah proyek tidak berjalan maksimal. “Kegiatan di lapangan terkesan hanya mengejar penyerapan anggaran, bukan kualitas pekerjaan,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Proyek Swakelola Diduga Bermasalah
Pada jenis proyek swakelola, penyimpangan ditengarai muncul karena lemahnya pengawasan terhadap 10 daerah irigasi. PPK disebut tidak memahami rencana kerja, sehingga banyak target tidak tercapai.
Beberapa proyek yang disorot, antara lain di DI Namu Sira-sira, Langkat (Rp815 juta), DI Sei Ular Perbaungan dan Buluh, Serdang Bedagai (Rp1,7 miliar), serta DI Batang Gadis, Madina (Rp1,02 miliar).












