Diketahui, pada tahun 2018 telah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian/Pelayanan Administrasi Kepegawaian Tanpa Kertas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pergub ini bertujuan untuk mempercepat peralihan dokumen kertas menjadi dokumen digital.
Inspektur Provinsi Sumut Lasro Marbun menambahkan, digitalisasi dokumen bisa membuat efisiensi anggaran sekitar 40% atau jika dirupiahkan bisa mencapai Rp3 miliar hingga Rp 5 miliar setahun. βDengan Rp3 miliar hingga Rp5 miliar itu, kita bisa membangun satu sekolah dengan kualifikasi sedang, kita juga bisa melakukan rehab kantor-kantor yang perlu direhab,β ujarnya.
Untuk itu, Pemprov Sumut akan melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Srikandi pada organisasi perangkat daerah (OPD). Aplikasi Srikandi adalah aplikasi bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Aplikasi Srikandi akan mempercepat digitalisasi dokumen maupun arsip pemerintahan.
βKita sudah melakukan coaching clinic penggunaan aplikasi Srikandi, dan akan segera disosialisasikan pada perangkat daerah, digitalisasi adminitrasi ini memerlukan komitmen yang tinggi dari setiap pihak, jadi diharapkan penggunaan aplikasi ini segera berjalan,β kata Lasro.












