Jonson David Sibarani, SH MH, Ketua Tim Penasihat Hukum Eka dan Saiful mengaku heran dengan putusan yang dijatuhkan kepada kliennya, khususnya Saiful Abdi. Menurutnya, seharusnya Saiful juga diputus bebas seperti Eka.
“Putusan ini aneh. Karena alat bukti yang sama digunakan jaksa untuk menuntut dua orang. Satu bebas, satu dihukum. Kami akan menempuh upaya hukum atas nama Saiful,” ujar Jonson usai keluar dari ruang sidang.
Ia menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Saiful untuk langkah hukum berikutnya. “Kami akan konsultasi dengan klien dulu. Lalu tentukan sikap hukum yang akan kami tempuh,” pungkas Jonson dari Kantor Hukum Metro.
Dalam kasus ini, para terdakwa sebelumnya didakwa menyuap oknum pejabat terkait proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.
Namun dalam sidang tersebut, hakim menilai dakwaan terhadap Eka tidak terpenuhi secara hukum dan memutuskan pembebasan murni.












