Medan, kedannews.com – Enni Martalena Pasaribu, kuasa hukum dari ahli waris Jamuda Tampubolon menyatakan optimismenya Pemko Medan akan mematuhi Putusan PTUN Medan tahun 2000 yang membatalkan HPL No 1 Pangkalan Mansyur (lahan Cadika), sekaligus pula BPN Medan akan menerbitkan sertifikat di atas lahan dimaksud kepada ahli waris Jamuda Tampubolon.
“Dalam sidang pengawasan eksekusi yang kali ketiga tadi digelar, Ketua Majelis Pak Bagus kembali menegaskan di hadapan Kabag Hukum Pemko Medan bahwa putusan PTUN tentang pembatalan HPL Cadika itu sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Tidak ada alasan untuk mengingkari putusan hukum itu. Jika Pemko Medan berdalih di atas lahan Cadika sudah ada pembangunan dan telah menjadi taman kota atau paru-paru kota , tentu itu tidak bisa dijadikan alasan untuk melawan putusan hukum. Saya optimis Pemko akan menyerah dan mematuhi putusan itu dengan menghapus Cadika dalam daftar asset pemko,” tegas Enni Martalena Pasaribu kepada wartawan usai mengikuti persidangan di PTUN Medan, Senin (16/4).
Optimisme Enni Martalena dinyatakannya tak terlepas dari upaya gigih yang dilakukan tim hukum RAY Sinambela SH dengan juga menyurati Presiden RI, Menko Polhukam, Menteri ATR, Mendagri agar kasus ini berjalan sesuai koridor .












