Stabat, kedannews.com – Pj Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.Ap menerima audiensi dari Kepala Pengadilan Agama Stabat bertempat di Ruang Kerja Kantor Bupati Langkat, Rabu (13/03/2024).
Audiensi ini bertujuan bahwasanya terkait kerjasama sama Kegiatan Pelayanan terpadu sidang itsbat nikah, penerbitan buku nikah, kartu keluarga dan akta kelahiran untuk perkawinan tidak tercatat masyarakat kabupaten Langkat.
Dalam hal ini Pengadilan Agama Stabat sebagai pelaksana sidang isbat nikah yang selanjutnya bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Langkat sebagai pemberi buku Nikah sah dan Catatan sipil sebagai bukti administrasi sudah melaksanakan nikah yang sah yaitu mengeluarkan akta kelahiran dan KK.
Terkait program itu masyarakat yang belum tercatat sah menikah dalam negara dikenakan biaya mandiri sebesar Rp. 420.000 berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Langkat.
Evawaty, S.Ag.,M.H selaku Kepala PA Stabat menyampaikan bahwa persyaratan kerjasama tersebut sudah dipersiapkan tinggal menunggu persetujuan dari Pj Bupati Langkat
“Kami akan membuat MOu antara Pengadilan Agama Stabat, dinas dukcapil dan kemenag Kabupaten Langkat. Semua berkas sudah kami persiapkan tinggal menunggu persetujuan dari bapak PJ Bupati” ucapnya.












