Padahal, lanjut Jumadi, kebijakan penetapan harga TBS kewenangan Gubernur dan ditetapkan setiap pekan hari Rabu, seharusnya diikuti dengan penerapan yang konsisten di lapangan,”ujarnya.
Terkait ranperda RUPM, Jumadi mengungkapkan, FPKS memberi masukan agar perlu diperhatikan bahwa di dalam dokumen analisis investasi harus didukung analisis yang matang, sehingga investor mengetahui investasi yang dilakukan menguntungkan dan dapat memaksimalkan SDA dan SDM Sumut.
Fraksi PKS juga mengingatkan, RUPM merupakan dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang, sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan tata cara pemberian insentif, jangka waktu dan kemudahan lainnya harus diperhatikan dengan seksama, agar dikemudian hari tidak terjadi hal yang merugikan masyarakat Sumut.
Selain itu, FPKS minta agar setiap penanaman modal di Sumut harus memperhatikan dan menjunjung tinggi kearifan lokal di Sumut, baik SDA maupun SDM agar tidak merusak lingkungan dan semaksimal mungkin bisa menyerap tenaga kerja lokal sehingga dapat mengurangi angka kemiskinan.
Penulis: Cut Riri
Editor: Zultaufik












