Info yang diterima oleh Keluarga Ahli Waris. Alm Abdul Rahman Sagala bahwa ,Camat Barumun Selatan memaksa Kades untuk menanda tangani sertifikat dari Dinas Perkebunan untuk Tanah tersebut.
Lahan penyerobotan Tanah milik Alm Abdul Rahman Sagala telah di kuasai pihak Perusahaan Perkebunan, dan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai mana yang dimaksud yang tertera pada, UUD Pidana Pasal 103, Pasal 105 dan Pasal 107 UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Serta Perusahaan Perkebunan PT Asri telah melakukan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam UU yang berlaku di NKRI serta di jerat Pasal (103) dan Pasal (107) Tahun. 2001 dan disebutkan dalam Pasal (385) KUHP tentang Penyerobotan lahan Tanah bukan kepemilikan pribadi dan tidak milik pemerintah”,Ucap Tim awak Media Investigasi. (Tim).












