Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Gawat ” Sejak Tahun 1969 Tanah Kepemilikan Alm Abdul Rahman Sagala Dikuasai Mafia Tanah Yang Tidak Bertanggung Jawab

×

Gawat ” Sejak Tahun 1969 Tanah Kepemilikan Alm Abdul Rahman Sagala Dikuasai Mafia Tanah Yang Tidak Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Gawat " Sejak Tahun 1969 Tanah Kepemilikan Alm Abdul Rahman Sagala Di Kuasai Mafia Tanah Yang Tidak Bertanggung Jawab.
Lahan yang di kuasai

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Info yang diterima oleh Keluarga Ahli Waris. Alm Abdul Rahman Sagala bahwa ,Camat Barumun Selatan memaksa Kades untuk menanda tangani sertifikat dari Dinas Perkebunan untuk Tanah tersebut.

Lahan penyerobotan Tanah milik Alm Abdul Rahman Sagala telah di kuasai pihak Perusahaan Perkebunan, dan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai mana yang dimaksud yang tertera pada, UUD Pidana Pasal 103, Pasal 105 dan Pasal 107 UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

MEMPROSES ADSENSE...

Serta Perusahaan Perkebunan PT Asri telah melakukan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam UU yang berlaku di  NKRI  serta di jerat Pasal (103) dan Pasal (107) Tahun. 2001 dan  disebutkan dalam Pasal (385) KUHP tentang Penyerobotan lahan Tanah bukan kepemilikan pribadi dan tidak milik pemerintah”,Ucap Tim awak Media Investigasi. (Tim).

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *