Padang Lawas, kedannews.com– Sangat miris dan sedih melihat nya ketika para mafia-mafia tanah semakin meraja lela di negara ini dan tidak ada pandang bulu kepada masyarakat kecil pun di garap lahan kepemilikan hak pribadi mereka.
Sehingga dari tahun ke tahun hak kepemilikan tanah pribadi masyarakat yang sudah di miliki bahkan di kuasai para mafia-mafia tanah, dan aneh nya lagi mereka Pihak 1 (satu) Ahli Waris Alm Abdul Rahman Sagala Pernah kena pengajuan Untuk Penertiban Sertifikat Tanah lokasi, di Kabupaten Padang Lawas yang diserobot oleh Perusahaan Perkebunan PT. Asri.masa kepemimpinan Gubernur sumatera Utara Raja Inal Siregar.(1993), Jam 11.30 WIB (08/02/2021).
Selanjutnya tanah ahli waris” Alm Abdul Rahman Sagala dipindah alihkan ke Dinas Ketapang dan Peternakan,Provinsi Sumatera utara sehingga pihak keluarga anak Alm tersebut bertemu dengan salah seorang ,Pegawai dinas A/n: Pratiwi dan Pihak 1 dari kepemilikan tanah meminta kejelasan tentang Pihak Dinas yang telah mengambil alih Tanah orang tua mereka.
Sehingga dengan kebijakan mereka pemilik tanah ahli waris , melanjutkan ke Kantor Gubsu mendatangi Staff bagian Asset menanyakan tentang surat Tukar Guling, pada jaman nya Gubernur sumatera utara ” Raja Inal Siregar dan kemimpinan Alm ” Yopie Batu Bara.












