MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaPolitik

Gelar Rapat Paripurna, DPRK Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Aceh Singkil

×

Gelar Rapat Paripurna, DPRK Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Aceh Singkil

Sebarkan artikel ini
Bupati Dulmusrid dan Wakil Sazali yang habis masa jabatannya pada 21 Juli 2022. Saat menyampaikan sambutanya pada Rapat paripuna DPRK Aceh Singkil. (Foto/Rostani).
Bupati Dulmusrid dan Wakil Sazali yang habis masa jabatannya pada 21 Juli 2022. Saat menyampaikan sambutanya pada Rapat paripuna DPRK Aceh Singkil. (Foto/Rostani).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Singkil, kedannews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil kembali menggelar Rapat Paripurna usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Selasa (7/6/2022).

Usul Pemberhentian Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Dulmusrid-H.Sazali, S.Sos. sempat ditunda pada rapat paripurna DPRK Aceh Singkil (19-5-2022), dengan alasan karena pejabat yang diberhentikan itu tidak hadir. Maka rapat pari purna tersebut sesuai dengan kesepakatan Dewan usulan tersebut ditunda sampai, Selasa 7 Juni 2022, dini hari.

MEMPROSES ADSENSE...

Untuk diketahui Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, (Dumusrid berpasangan dengan H. Sazali, S.Sos) massa jabatan 2017-2022, dan akan berakhir 21 Juli 2022.

Bahwa berdasarkan Pasal 24 (1) huruf d dan Pasal 48 ayat (5) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyampaikan bahwa DPRK mempunyai tugas dan wewenang menyampaikan usulan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/ Wakil Bupati Kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, dan selanjutnya usulan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati diberitahukan oleh pimpinan DPRK untuk diputuskan dalam rapat paripurna serta diusulkan oleh pimpinan DPRK kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Ujar Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan