Singkil, kedannews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil kembali menggelar Rapat Paripurna usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Selasa (7/6/2022).
Usul Pemberhentian Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Dulmusrid-H.Sazali, S.Sos. sempat ditunda pada rapat paripurna DPRK Aceh Singkil (19-5-2022), dengan alasan karena pejabat yang diberhentikan itu tidak hadir. Maka rapat pari purna tersebut sesuai dengan kesepakatan Dewan usulan tersebut ditunda sampai, Selasa 7 Juni 2022, dini hari.
Untuk diketahui Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, (Dumusrid berpasangan dengan H. Sazali, S.Sos) massa jabatan 2017-2022, dan akan berakhir 21 Juli 2022.
Bahwa berdasarkan Pasal 24 (1) huruf d dan Pasal 48 ayat (5) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyampaikan bahwa DPRK mempunyai tugas dan wewenang menyampaikan usulan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/ Wakil Bupati Kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, dan selanjutnya usulan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati diberitahukan oleh pimpinan DPRK untuk diputuskan dalam rapat paripurna serta diusulkan oleh pimpinan DPRK kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Ujar Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang.












