Oleh karena itu, Gerindra meminta agar KPU mengoreksi kembali soal penetapan DCT Aulia Agsa jika ada masalah. Sebab, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU harus mengedepankan asas kepastian hukum.
“Ini kita minta agar KPU untuk mengklarifikasi dan mengoreksi kembali DCT, apabila suatu dokumen dalam keadaan yang bermasalah dengan hukum. Padahal PKPU Nomor 10 Tahun 2023 harusnya ada asas kepastian hukum. Sehingga kami anggap KPU tidak menerapkan asas kepastian hukum. Sehingga terjadi seperti ini,” tutupnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Sumut Aulia Agsa menggugat mantan partainya, Gerindra sebesar Rp5,5 miliar. Aulia melayangkan gugatan tersebut karena merasa nama baiknya tercemar akibat pemecatan tersebut.
Gugatan itu sendiri teregistrasi dengan Nomor: 967/Pdt-Sus-Parpol/2023/Pn Mdn. Aulia menggugat DPP Partai Gerindra dan DPD Gerindra Sumut.
Akibat gugatan itu, Aulia Agsa tidak bisa di-PAW meskipun sudah ada pemecatan dari Gerindra. Bahkan sudah bergabung dengan Partai NasDem dan menjadi caleg NasDem.
“Info dari Sekwan begitu (Aulia mengajukan gugatan sehingga tidak bisa PAW),” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut Ari Wibowo kepada media, Selasa (12/12/2023) lalu.












