Selain itu, tambah Afifi, proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaanya telah dikonsultasikan dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak terkait lainnya. Hal ini membuktikan, Pemprov Sumut memiliki komitmen, bahwa dalam memberikan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat Sumut, tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan yang berlaku. “Dapat kami tambahkan, bahwa proses pengadaan barang dan jasa telah dilaksanakan dan pemenang lelang pekerjaan telah ditetapkan dengan mempedomani Perpres No16/2018 beserta perubahannya,” ujar Gubernur Sumut dalam laporan PjP nya.
Ditambahkannya, groundbreaking sebagai tanda dimulainya proses pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan di Sumut pada 27 Juni 2022 di Desa Sukamakmur Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang, telah berlangsung dan disambut masyarakat dengan antusias, karena kondisi jalan saat ini cukup memprihatinkan.
Pernyataan itu disampaikan Gubernur menjawab sorotan FP Golkar DPRD Sumut dalam pemandangan umum fraksinya, yang dibacakan pada sidang paripurna dewan, Senin (4/7) yang intinya menolak alias tidak menyetujui program pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Sumut, karena bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.






