Medan, Kedannews.com – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan, tanggapan FP Golkar DPRD Sumut terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Sumut senilai Rp2,7 triliun yang dikerjakan secara multi years (tahun jamak) kurang relevan dengan substansi acara agenda sidang paripurna.
Hal itu ditegaskan Gubernur Sumut dalam nota jawabannya atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumut terhadap Ranperda tentang laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) APBD Sumut TA 2021 yang dibacakan Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis, pada sidang paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Wakil Ketua Dewan H Rahmansyah Sibarani didampingi Wakil Ketua Irham Buana Nasution dan Misno Adisah Putra, Selasa (5/7) di DPRD Sumut.
“Sehubungan dengan pemandangan umum FP Golkar terkait dengan kebijakan Pemprov Sumut yang akan melaksanakan prioritas program pembangunan bidang infrastruktur jalan di tahun 2022 – 2024 dengan sistem anggaran tahun jamak selama 3 tahun, dapat kami jelaskan bahwa agenda rapat ini tidak terkait dengan hal itu,” katanya.
Sebab sidang paripurna dewan kali ini merupakan pembahasan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi atas Ranperda laporan PjP APBD Sumut TA 2021, sehingga pendapat anggota dewan terkait proyek tahun jamak itu kurang relevan dengan substansi acara yang sedang digelar saat ini. “Namun demikian, dapat kami sampaikan, bahwa kegiatan tahun jamak untuk memuluskan jalan dan jembatan di Sumut secara administrasi telah memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku, dalam rangka pencapaian Perda No5/2019 tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Sumut tahun 2019-2023,” ujar Afifi Lubis.






