Dengan pelanggaran tersebut,katanya, PSI Sumut meminta menganulir atas keputusan Gubernur yang tertuang pada SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021 tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangunan (Design And Build) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Di Sumatera Utara Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara. “Kita meminta Pengadilan PTUN Medan dapat melihat secara jelas keinginan dari partai solidaritas Indonesia yang tulus ini untuk menyelamatkan uang rakyat. Dan perlu diketahui kami juga sudah menyurati Mendagri sebagai pimpinan tertinggi daerah dan, LKPP. Inilah modal dasar kami dari PSI dalam melakukan gugatan ke PTUN Medan,” kata HM Nezar Djoeli. Lebih lanjut, Nezar Djoeli berharap semoga apa yang di lakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara dalam rangka menyelamatkan uang rakyat 2,7 T yang tidak sesuai mekanisme dan proses penganggaran yang tidak tepat akan membawakan hasil yang baik bagi pemerintah provinsi Sumut kedepannya. “Terimakasih kepada semua media yang mendukung penuh pergerakan PSI dalam rangka menyelamatkan uang rakyat 2,7 T dengan dalih dan alasan jalan mantab. “kata Nezar.(CutRiri)
Beranda
Politik
Gugatan PSI Sumut Terkait Proyek Jalan Provinsi Senilai Rp2,7 T Resmi Terdftar di PTUN Medan
Gugatan PSI Sumut Terkait Proyek Jalan Provinsi Senilai Rp2,7 T Resmi Terdftar di PTUN Medan
Pena Harmoni 92 min baca












