Zakky menilai penurunan harta adalah hal yang wajar. Ia malah heran jika publik justru meributkan penurunan, padahal biasanya pejabat dikritik saat hartanya naik.
“Kalau turun kan bagus. Pejabat publik kalau naik baru ribut. Ini turun malah ribut. Mungkin ada yang mau menjatuhkan aku supaya dia bisa naik,” sindirnya.
Jika terbukti terdapat ketidaksesuaian dan unsur pidana dalam laporan kekayaan, maka Ketua DPRD Deli Serdang dapat dijerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.












