“Jadi, foto itu bukan di Aula Tengku Rizal Nurdin seperti yang disebutkan dalam berita media itu. Foto itu diambil di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Dan juga, dalam foto itu tidak ada Bupati Labuhanbatu,” tegas Abyadi Siregar.
Keempat, sesuai hasil Survei Penilaian Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di 34 Pemda se Sumut yang dilakukan Ombudsman tahun 2021, Pemkab Labuhanbatu sama sekali tidak meraih yang terbaik.
Pemkab Labuhanbatu, sebut Abyadi, justru belum baik. Karena dalam survei yang dilakukan Ombudsman itu, Pemkab Labuhanbatu justru masuk dalam 18 Pemda yang belum baik atau berada di zona kuning.
Dalam survei itu, Pemkab Labuhanbatu sendiri hanya meraih nilai 51,58. Nilai ini justru menempatkan Pemkab Labuhanbatu di posisi Peringkat Kedua Terendah dari 18 Pemda yang berada di zona kuning (kurang baik), setelah Nias Barat dengan nilai 51,46. Jadi, Pemkab Labuhanbatu itu justru tidak baik.
Karenanya, ujar Abyadi, agak aneh dan lucu juga jika dalam pemberitaan itu, Bupati Labuhanbatu menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Labuhanbatu atas capaian Pemkab Labuhanbatu itu. Sebab, yang diraih Pemkab Labuhanbatu justru tidak baik.












