Sekdakab menambahkan, semua yang terlibat dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) baik tingkat kabupaten, tingkat kecamatan, dan tingkat desa berkewajiban untuk mendukung kegiatan-kegiatan pembangunan yang menjadi prioritas nasional dalam percepatan penurunan stunting.
Oleh karena itu, ia berharap semua pihak menyusun kegiatan-kegiatan yang relevan dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting.
Baginya, percepatan penurunan stunting merupakan upaya bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat melalui penggalangan partisipasi dan kepedulian pemangku kepentingan secara terencana dan terkoordinasi.
Dia mengungkapkan, salah satu yang dilakukan pada 1.000 HPK dalam percepatan penurunan dan penanggulangan stunting adalah dengan melakukan berbagai intervensi spesifik dan sensitif yang salah satu di antaranya adalah melakukan pengukuran dan publikasi hasil pengukuran kepada seluruh OPD, lintas sektor, lintas program, dan mitra pembangunan yang berkontribusi dalam konvergensi percepatan penurunan dan penanggulangan stunting.
Dijelaskan oleh Faisal, dalam konteks 8 aksi konvergensi percepatan penurunan dan penanggulangan stunting, pengukuran dan publikasi merupakan aksi ke-7 yang memiliki kedudukan yang strategis karena di satu sisi mencerminkan kinerja seluruh pihak yang terlibat namun disisi lain menjadi masukan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk proses perencanaan dan penentuan kebijakan untuk masa yang akan datang.












