Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Ini Langkah Pemkab Sergai Turunkan Angka Stunting

×

Ini Langkah Pemkab Sergai Turunkan Angka Stunting

Sebarkan artikel ini

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Pantai Cermin, kedannews.comPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) akan aktif melibatkan semua lintas sektor guna menjalankan tugas dan fungsi percepatan penurunan stunting di Sergai.

Komitmen tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP, ketika membuka rapat β€œKoordinasi dan Konsolidasi Percepatan Penurunan Stunting (PPS) Tingkat Kabupaten Sergai tahun 2022” yang digelar di Woong Rame, Kecamatan Pantai Cermin, Selasa (23/8/2022).

MEMPROSES ADSENSE...

Wabup yang juga merupakan Ketua Tim PPS Sergai menyatakan kalau salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mempercepat penurunan stunting adalah dengan terbitnya Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang PPS. Peraturan tersebut, ujarnya, memberikan payung hukum bagi strategi nasional dalam PPS.

Ia melanjutkan, sesuai dengan peraturan BKKBN No. 12 tahun 2021, target dan sasaran PPS disusun dengan mengacu pada 5 pilar utama yaitu yang pertama meningkatkan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintahan desa. Kedua peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat, ketiga peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan sensitif di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa, keempat peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat, dan kelima penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *