Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Jadi Tersangka, Bupati Langkat Nonaktif Dipersangkakan Pasal Berlapis

×

Jadi Tersangka, Bupati Langkat Nonaktif Dipersangkakan Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
Kapoldasu saat diwawancarai. (Foto/Tim).
Kapoldasu saat diwawancarai. (Foto/Tim).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan sebagai tersangka dijerat psl 2 ayat 1 dan 2, psl 7 ayat 1 jo psl 10 UU RI No. 21 th 2007 ttg Pemberabtasan TPPO dan atau pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau psl 351 ayat 1, 2, 3 dan atau psl 353 ayat 1, 2, 3 jo psl 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP,” ungkap Panca

Kapolda mengatakan penyidik bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.

MEMPROSES ADSENSE...

“Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini,” kata Kapolda

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non laktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Penulis: Abdul Meliala
Editor: Mery Ismail, S.Sos

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan