Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaPolitik

Kabareskrim Polri Minta Polda NTB Gelar Perkara Terkait Korban Begal Jadi Tersangka

×

Kabareskrim Polri Minta Polda NTB Gelar Perkara Terkait Korban Begal Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto/Ist).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto/Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Nusa Tenggara Barat, kedannews.com – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menilai korban begal yang ditetapkan tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB), Amaq Sinta (34), harus mendapatkan perlindungan.

Kondisi Amaq Sinta memberikan perlawanan, bila tidak dilakukan maka akan menjadi korban begal. Korban dinilai memiliki daya cegah dan lawan yang tinggi terhadap pelaku kejahatan.

MEMPROSES ADSENSE...

โ€œSaya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam arti-an bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi,โ€ ujar Agus, Jumat (15/4/2022).

Namun, dengan ditetapkan korban sebagai tersangka, Agus meminta agar Polda NTB segera mengambil langkah lebih lanjut. Ia ingin, Polda NTB berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.

โ€œSaran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana, untuk meminta saran dan masukan terkait layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum,โ€ ungkapnya.

Lanjut Agus, diharapkan saran dan masukan dari sejumlah pihak dapat menjadi pedoman bagi Polda NTB menyikapi dan menindaklanjuti kasus begal tersebut dengan baik.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan