Ia juga menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hal yang dijamin di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak boleh dibungkam. Namun demikian, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Selain itu, Kajati Sumut mengungkapkan rencana pihaknya untuk mendorong peningkatan kompetensi wartawan yang bertugas meliput di lingkungan Kejaksaan melalui pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
โKami berencana menggagas pelaksanaan UKW bagi rekan-rekan wartawan yang bertugas di Kejati Sumut. Minimal satu kelas, bahkan jika memungkinkan hingga lima kelas. Ini untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing wartawan,โ jelas Harli.
Ia berharap program tersebut dapat melahirkan wartawan yang profesional sehingga informasi mengenai kinerja Kejaksaan dapat disampaikan kepada masyarakat secara akurat, berimbang, dan berkualitas.
Harli juga menegaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan seluruh jajaran di Kejati Sumut untuk bersikap terbuka dalam memberikan informasi kepada media, sepanjang tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.
โInformasi adalah hak publik. Karena itu jajaran Kejati Sumut harus terbuka kepada media. Selanjutnya rekan-rekan pers dapat menyajikannya kepada masyarakat sesuai dengan kaidah dan kode etik jurnalistik,โ tegasnya.












