Medan, kedannews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH didampingi Wakajati Sumut Drs.Joko Purwanto, SH, dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Senin (4/9/2023) kembali mengusulkan (ekspose) 4 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.
Ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (selaku Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda), Sugeng Hariadi, SH, MH dan pejabat lainnya.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa hingga awal September 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 92 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
Termasuk 4 perkara yang disetujui Jampidum dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dengan tersangka atas nama Halim Perdana Atmaja Alias Halim melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga












