Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kajati Sumut Usulkan 4 Perkara Dihentikan Penuntutannya Secara Keadilan Restoratif

×

Kajati Sumut Usulkan 4 Perkara Dihentikan Penuntutannya Secara Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH melakukan video conference dari kantor Kejati Sumut, Senin (4/9/2023). (kedannews.com/istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Di Siborongborong atas nama tersangka Ronny Hutasoit melanggar Pasal 406 ayat (1) dari KUHPidana.

Kemudian dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu atas nama tersangka Ariel Putra Simamora melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan perkara dari Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka atas nama Masri Hamdani alias Bondan melanggar Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari hasil penjarahan atau pencurian atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah).

MEMPROSES ADSENSE...

Menurut Yos A Tarigan 4 perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, artinya di antara tersangka dan korban dalam hal ini pihak perkebunan tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *