Perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Di Siborongborong atas nama tersangka Ronny Hutasoit melanggar Pasal 406 ayat (1) dari KUHPidana.
Kemudian dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu atas nama tersangka Ariel Putra Simamora melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan perkara dari Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka atas nama Masri Hamdani alias Bondan melanggar Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari hasil penjarahan atau pencurian atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah).
Menurut Yos A Tarigan 4 perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, artinya di antara tersangka dan korban dalam hal ini pihak perkebunan tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.












