Majalengka, kedannews.com – Guna memutus penyebaran virus covid-19 di Indonesia khususnya di wilayah hukum Polres Majalengka, Polsek Cigasong Polres Majalengka melakukan imbauan kepada warga Desa Karayunan Kecamatan Cigasong yang sedang melaksanakan pesta hajatan syukuran khitanan, Jumat (24/12/2021) .
Kapolsek Cigasong AKP Atik Suswanti beserta Anggota, mengecek lokasi hajat dan memberikan himbauan kepada penyelenggara dan penanggung jawab pesta yang melaksanakan kegiatan hajat Syukuran Khitanan sesuai dengan prokes.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Cigasong AKP Atik Suswanti menuturkan, Kegiatan ini merupakan himbauan kepada warga yang melakukan hajatan pesta tentang penerapan atau mematuhi Prokes. Dimana Virus Covid 19 Belum usai.
“Kapolsek Cigasong bersama anggota memberikan himbaun dan arah kepada penanggung jawab pesta bahwa pesta tidak dilarang tetapi harus mematuhi dan mematuhi protokol kesehatan” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Dalam acara hajatan pesta tidak diperbolehkan memakai hiburan keyboard dan bagi tamu yang datang terbatas 50 persen dan tamu yang datang disediakan bungkusan nasi tidak makan di tempat.












