Majelis Dikdasmen juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan diupayakan melalui musyawarah, komunikasi, serta langkah pembinaan dengan tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih berada pada tahap penerimaan laporan oleh kepolisian. Belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai hasil penyelidikan ataupun penetapan pihak sebagai tersangka. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini ditayangkan, kepada Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 39 Medan, Nurfadhilah Jannah belum merespon dan menjawab konfirmasi wartawan terkait hal tersebut, Rabu (1/07/2026).












