Medan, kedannews.com – Dokter Tengku Gita Aisyaritha (48) diadili di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa perkara melakukan suntik vaksin Covid-19 kosong kepada seorang bocah yang sempat viral di sosial media jalani sidang perdana diruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/6/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam dakwaannya menguraikan, warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia itu, pada 17 Januari 2022 bertindak sebagai tenaga kesehatan (nakes) kegiatan vaksinasi massal Covid-19 anak umur 6 hingga 11 tahun di Sekolah Dasar (SD).
“SD itu di Jalan Wahidin Sudirohusodo Jalan Kolonel Yos Sudarso Km 16,5 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, yang diselenggarakan oleh Polsek Medan Labuhan dengan Petugas Pelaksana dari Rumah Sakit Umum Delima,” ungkap JPU Rahmi Shafrina.
Lebih lanjut, kata JPU, pelaksanaan vaksinasi ketika itu dilaksanakan oleh 2 tim, yakni terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha dibantu Tia Nabila Putri dan Wani Agusti di Tim I dan dr Dewi Yana Simbolon dibantu Dela Astika dan Fitria Nurhasanah (Tim II).












