Pada saat, kata JPU, dilakukan vaksin terhadap salah seorang siswa SD, kebetulan direkam orang tua korban, Kristina lewat telepon seluler (ponsel).
βSpuit (jarum suntik) yang diinjeksikan ke lengan korban dalam keadaan kosong / tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan, terlihat pada cuplikan video sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk OPPO Tipe CPH warna hijau,β sebut JPU Rahmi Shafrina.
Terdakwa yang sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntikkan ke lengan kiri korban, terlihat plugger tidak tertarik kerah posisi 0,5 ML diperkuat dengan adanya hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Prodia Nomor : 2201270206 tanggal 27 Januari 2022 dengan pemeriksaan Imuno Serologi dengan hasil pemeriksaan Non-Reaktif.
Perbuatan terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha juga berlanjut pada saat memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada saksi anak Kuteng (bukan nama sebenarnya), juga sempat direkam ibu siswa.
Dalam rekaman video ponsel juga terlihat plugger tidak tertarik kerah posisi 0,5 ML dan dikuatkan dengan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 475/FKF/2022 tanggal 20 Januari 2022.












