“Bahwa pemberian vaksin anak merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu Covid-19 dan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/ MENKES/6424/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19,” katanya.
Selanjutnya, diatur khusus terkait pemberian vaksin anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/
6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6-11 Tahun.
“Terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Wabah Penyakit Menular,” pungkas JPU Rahmi Shafrina.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim Ketua Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Terdakwa, untuk menyampaikan eksepsi pada sidang pekan depan.
Penulis: Abdul Meliala
Editor: Cut Riri












