MEDAN, kedannews.com – Dalam mewujudkan Visi Medan bersih Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menetapkan kecamatan atau lokasi percontohan kawasan bebas sampah. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Medan No. 658.5/31.K/VIII/2021 tentang Lokasi Percontohan Kawasan Bebas Sampah Di Kota Medan. Penetapan lokasi bersih bebas sampah ini diharapkan dapat memicu Kecamatan lainnya untuk ikut menciptakan kawasan yang bersih terbebas dari sampah diwilayahnya.

Tiga Kecamatan dan 6 titik yang ditetapkan sebagai lokasi percontohan kawasan bebas sampah yakni Kecamatan Medan Petisah di Kelurahan Petisah Tengah tepatnya di kampung sejahtera lingkungan 1 dan 3, Kecamatan Medan Labuhan di Kelurahan Pekan Labuhan lingkungan 22 dan 23 serta Kecamatan Medan Deli tepatnya di Kelurahan Tanjung Mulia lingkungan 4 dan 5.
“Penanganan kebersihan khususnya pengelolaan sampah kita lakukan mulai dari hulu hingga hilir. Hal ini dilakukan agar Kota Medan menjadi lebih bersih dan indah. Oleh sebab itu 6 Titik di 3 Kecamatan telah ditetapkan sebagai kawasan percontohan bersih bebas sampah. Kita harapkan ini berjalan maksimal dan efektif agar dapat memicu dan merangsang wilayah lainnya untuk menciptakan kawasan bersih,” Kata Bobby Nasution baru – baru ini.






