Medan, kedannews.co.id โ Kebijakan SD Swasta Markus Medan yang mewajibkan orang tua siswa membayar uang sekolah (SPP) tiga bulan di muka menuai kritik dari wali murid. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 098/SD/MM/VII/2025 tertanggal 29 Juli 2025, yang ditandatangani Kepala Sekolah Rutnawati Sitorus, S.Pd.K.
Surat itu berisi sejumlah ketentuan bagi siswa penerima bantuan pengurangan SPP dari yayasan, antara lain: pembayaran wajib dilakukan setiap tanggal 5, larangan menunggak, serta ancaman pembatalan surat keputusan (SK) bantuan bila terlambat membayar. Jika SK dibatalkan, orang tua wajib kembali membayar nominal standar SPP.
Selain itu, surat tersebut juga melampirkan formulir pernyataan orang tua yang wajib diisi dan dikembalikan ke pihak sekolah.
Protes Orang Tua Siswa
Hara Oloan P. Sihombing, salah satu orang tua siswa sekaligus Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Informasi Korupsi Indonesia (IKI) Sumut, menilai kebijakan tersebut tidak rasional dan berpotensi membebani wali murid.
โKami tidak menolak membayar kewajiban sekolah, tapi kebijakan haruslah rasional dan tidak memberatkan. Membayar tiga bulan sekaligus di muka jelas menambah beban orang tua. Apalagi ini sekolah dasar, yang seharusnya mendapat jaminan pendidikan dari negara,โ ujar Hara, di Medan, Senin (29/9/2025












