Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Kebijakan SD Markus Medan Wajibkan SPP Tiga Bulan di Muka Diprotes Orang Tua Murid

×

Kebijakan SD Markus Medan Wajibkan SPP Tiga Bulan di Muka Diprotes Orang Tua Murid

Sebarkan artikel ini

Kebijakan SD Markus Medan Wajibkan SPP Tiga Bulan di Muka Diprotes Orang Tua Murid

Suasana SD Swasta Markus (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hara juga mempertanyakan dasar hukum sekolah yang mengaitkan keterlambatan pembayaran dengan pembatalan SK bantuan.

“Kalau ada orang tua yang belum bisa bayar tiga bulan sekaligus, apa lantas anaknya tidak boleh belajar atau ikut ujian? Itu jelas melanggar hak pendidikan anak. Kebijakan seperti ini bisa kami laporkan ke Dinas Pendidikan dan Ombudsman RI,” tegasnya.

MEMPROSES ADSENSE...

Dasar Hukum Pendidikan

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 34 ayat (2), pendidikan dasar wajib belajar dilaksanakan tanpa memungut biaya. Hal ini dipertegas dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar, termasuk sekolah swasta penerima bantuan.

Meski demikian, MK juga menegaskan sekolah swasta tetap dapat memungut biaya, asalkan tidak diskriminatif, tidak memberatkan, serta tidak mengaitkan pembayaran dengan hak akademik siswa.

Selain itu, PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dengan jelas melarang pungutan yang memengaruhi hak belajar, kenaikan kelas, maupun kelulusan siswa.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan