Hara juga mempertanyakan dasar hukum sekolah yang mengaitkan keterlambatan pembayaran dengan pembatalan SK bantuan.
“Kalau ada orang tua yang belum bisa bayar tiga bulan sekaligus, apa lantas anaknya tidak boleh belajar atau ikut ujian? Itu jelas melanggar hak pendidikan anak. Kebijakan seperti ini bisa kami laporkan ke Dinas Pendidikan dan Ombudsman RI,” tegasnya.
Dasar Hukum Pendidikan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 34 ayat (2), pendidikan dasar wajib belajar dilaksanakan tanpa memungut biaya. Hal ini dipertegas dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar, termasuk sekolah swasta penerima bantuan.
Meski demikian, MK juga menegaskan sekolah swasta tetap dapat memungut biaya, asalkan tidak diskriminatif, tidak memberatkan, serta tidak mengaitkan pembayaran dengan hak akademik siswa.
Selain itu, PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dengan jelas melarang pungutan yang memengaruhi hak belajar, kenaikan kelas, maupun kelulusan siswa.












