Keduanya merupakan korban atas perkara dugaan ITE dengan tersangka Citra Dewi yang melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan diterima langsung oleh JPU Risnawati Ginting, S.H. didampingi Tim Intelijen Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon, David, Rustam Ependi.
Bahwa Wasu Dewan bersama dengan istrinya menanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya atas nama tersangka Citra Dewi oleh JPU Risnawati Br Ginting menjelaskan bahwasanya perkara tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik pada Polrestabes Medan pada tanggal 29 Januari 2024 lalu untuk kedua kalinya melalui Berita Acara Koordinasi yang telah ditandatangani oleh penyidik dan distempel.
JPU juga telah menjelaskan poin-poin kekurangan berkas perkara yang belum dilengkapi oleh penyidik dan sudah menjelaskan kronologis waktu mulai dari diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), masuknya berkas perkara, pengembalian berkas (P-18 & P-19), P-20, pengiriman berkas kembali oleh penyidik dan pengembalian berkas kedua kali oleh JPU melalui Berita Acara Koordinasi yang sudah sesuai dengan SOP.


















