Hukum

Kejari Medan Respon Tamu di PTSP dan Tindaklanjuti Sesuai SOP

×

Kejari Medan Respon Tamu di PTSP dan Tindaklanjuti Sesuai SOP

Sebarkan artikel ini
Pelayanan di Kejari Medan. (kedannews.com/ist)

Yaitu Surat Edaran JAMPidum No 3 Tahun 2020 tentang petunjuk (P19) Jaksa pada tahap prapenuntutan dilakukan 1 kali dalam penanganan perkara tindak pidana umum, serta pedoman jaksa agung nomor 24 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana umum, Di mana Jaksa Penuntut Umum telah memperlihatkan administrasi tersebut kepada Wasu Dewan bersama dengan istrinya.

Kajian

“Awalnya gak ada masalah. Wasu Dewan bersama dengan istrinya selaku pelapor merasa puas. Namun situasi berubah. Pihak pelapor tiba-tiba emosi merekam video disertai kata-kata kotor karena JPU tidak mau foto bersama pelapor. Kita khawatir bila keinginan foto bersama itu diiyakan rawan untuk disalahgunakan. Poin kedua, berkas perkaranya masih di tangan penyidik. Bukan di Kejari Medan. Kok di video itu malah kita dikatakan penipu?” kata Kasi Intel.

Ketika dicecar awak media apakah pihaknya akan meminta pemilik akun (TEAM TAPIKOR-red), Dapot Dariarma Siagian menimpali, pihaknya sedang melakukan kajian-kajian.

Sementara mengutip narasi postingan tersebut, seorang wanita bernada kecewa antara lain menyebutkan, “Kenapa? Takut? Karena penipu di sini. Kantor Kejaksaan penipu. Sekolah di mana kalian? Sekolah di hutan? Makanya otaknya keq binata**. Menipu masyarakat klen” dan seterusnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *