“Kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum tidak hana berorientasi pada penindakan tapi juga pencegahan, salah satunya lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum, ” paparnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa munculnya peristiwa pidana karena melanggar salah satu dari tiga hal ini. Pertama tertib administrasi dimana dalam perencanaannya benar-benar dilakukan secara transparan, kedua adalah tertib pelaksanaan, jangan nantinya yang direncanakan A tapi yang dilaksanakan B, ini sudah menyimpang pelaksanaannya. Dan, yang ketiga adalah kemanfaatan. Yang artinya, apa yang dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.
“Apabila dari salah satu hal ini dilanggar, sudah pasti akan menimbulkan permasalahan,” katanya.
Kemudian dalam pencegahan tindak pidana korupsi, Kejaksaan memiliki 3 strategi, yaitu strategi preventif (upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum, pendampingan hukum, dan penerangan hukum), ada juga strategi represif (penindakan) dan strategi restoratif yang lebih mengedepankan pendekatan humanis.












