Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU

×

Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU

Sebarkan artikel ini
Kajati Sumut Idianto, SH, MH memimpin kegiatan Press Conference di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (10/10/2023). (kedannews.com/Aris)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ketiga tersangka lanjut Idianto dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun alasan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Koneksitas tambah Kajati Sumut dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan