Medan, Kedannews.com – Terkait adanya dugaan korupsi pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) Tahun 2020,Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membenarkan adanya pemanggilan 10 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Padangsidimpuan . Namun, dari 10 OPD tersebut, baru empat orang yang datang memenuhi panggilan pemeriksaan.Β
Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/2/2022) siang. Ia mengatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan 10 pimpinan OPD Kota Padangsidimpuan tersebut berkaitan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA 2020 di Padangsidimpuan.
“Benar, Tim Pidsus Kejatisu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pimpinan OPD Padangsidimpuan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA 2020,” jelasnya.
Dikatakannya, Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait demi kepentingan penyelidikan. Salah satunya adalah untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran yang dilakukan atau tidak.
















