“Sebagai salah satu contoh ya menuntaskan Kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Akhmad Arjun Nasution (AAN) yang telah dinyatakan tersangka oleh Poldasu dengan Laporan Polisi nomor : LP/1653/IX/2020/SUMUT/SPKT”I” tanggal 01 September 2020 yang dikenakan sanksi pasal 158 jo pasal 35 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan locus sungai batang natal yang berada di wilayah administrasi dusun Sigala Gala kelurahan Simpang gambir Kecamatan Lingga Bayu, yang saat ini masih mengendap di Ditreskrimsus Poldasu harus segera ditindaklanjuti proses hukumnya dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ke Kejaksaan agar nantinya bisa dibawa ke meja persidangan,” tegasnya.
Praktisi hukum alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tahun 1991 tersebut juga meminta agar Kapoldasu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak agar sigap dan tegas dalam menyelesaikan tunggakan kasus yang notabene menjadi gunjingan masyarakat di Kabupaten Madina khususnya dan Provinsi Sumut umumnya, karena telah viral dalam pemberitaan di media.












