Ia menilai kebijakan kenaikan tarif penerbangan dapat memperlambat pemulihan industri travel haji dan umrah, terutama bagi pelaku usaha yang melayani jamaah dengan segmen ekonomi menengah.
“Kami berharap pemerintah dan maskapai dapat meninjau kembali rencana ini. Kebijakan yang diambil seharusnya berpihak pada keberlangsungan industri sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam beribadah,” katanya.
Selain meminta evaluasi terhadap rencana kenaikan tarif, APPEBA juga mendorong adanya dialog antara pemerintah, maskapai penerbangan, serta pelaku usaha travel haji dan umrah guna mencari solusi yang dinilai adil bagi seluruh pihak.
Hasrullah menambahkan, kebijakan strategis di sektor transportasi udara perlu mempertimbangkan aspek keadilan, transparansi, dan kepentingan masyarakat luas, khususnya calon jamaah yang telah mempersiapkan perjalanan ibadah ke Tanah Suci sejak jauh hari.












